Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani
Inggris mengetahui jika industri perkayuan Indonesia sangat besar skalanya yang bisa dilihat dari nilai ekspor kayu tersertifikasi legal dari Indonesia yang mencapai 12 milyar dollar per tahun.
Dengan didukung areal hutan produksi sekitar 23 juta hektar yang hampir sama luasnya dengan daratan Inggris Raya, maka skala industri perkayuan Indonesia sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Terkait dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu ‘United Kingdom Timber Regulation (UKTR).
UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa.
Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.
Dengan demikian, di dalam kerangka Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya.
Ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).
Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.