Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani
Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku (entry into force).
Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website http://silk.menlhk.go.id/.
Perkembangan mengenai penandatanganan FLEGT VPA Indonesia-Inggris dapat diakses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada alamat www.menlhk.go.id/.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya KLHK, JPT Pratama Kementerian Luar Negeri dan wakil Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia. (adv/jpnn)