Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung
Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB
Tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty (ketidakpastian) bagi industri telekomunikasi.
Menurutnya, Kementerian Kominfo dan BRTI selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi, sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Sosial
Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:47 WIB - Hukum
PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:32 WIB - Hukum
Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB