Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Oleh karena itu, saat ini Kemnaker sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Hal ini juga sebagai upaya agar antarsatu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh," jelas Dirjen Putri.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT.
MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja atau buruh.
Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.
Dirjen Putri menegaskan pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.
Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.
"Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: