Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:10 WIB
Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan - JPNN.COM
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih tetap berlaku.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Permanaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih relevan diterapkan.

"Mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Putri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).

Dirjen Putri menjelaskan secara filosofis JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Adapun manfaat program JKP, baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya," jelasnya.

Dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Peserta yang ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

Dirjen Putri menyampaikan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih relevan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News