Kemnaker Apresiasi ILO yang Kaji Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi inisiasi yang dilakukan organisasi buruh internasional atau ILO dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kajian ILO tersebut dilakukan guna mengetahui manfaat program JKP.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ILO yang telah menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor pada focus group discussion (FGD) secara virtual, Kamis (8/9).
Pada FGD bertajuk 'Memaksimalkan manfaat dan memperluas cakupan program jaminan kehilangan pekerjaan melalui gotong royong' itu Wamenaker Afriansyah Noor juga menyampaikan apresiasi kepada UNICLO yang telah mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP.
Wamenaker menegaskan pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dia mengemukakan dari pelaksanaan program JKP ini hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga.
Kemudian juga terdapat jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.