Kemnaker Beri Peringatan untuk Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, Mohon Dilaksanakan!
Sebanyak 1.415 orang merupakan pengawas daerah, dan 137 orang Pengawas pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Dirjen Haiyani menegaskan sekarang saat yang tepat untuk berbenah diri agar Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.
"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ujarnya. (mrk/jpnn)