Kemnaker Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia secara illegal ke Timur Tengah.
Penggerebekan dilakukan di penampungan calon TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Di tempat ini, petugas menemukan 41 calon TKI berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Dari jumlah tersebut, 23 orang mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
“Namun, kami menduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” kata Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan usai berbincang dengan para calon TKI, (Senin 22/1).
Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah jelas tindakan ilegal.
Pasalnya, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sudah dilarang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.