Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:01 WIB
Ketiga, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua hasil evaluasi holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan gaji dan kesejahteraan karyawan pada 2020 dan 2021. (mrk/jpnn)