Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB
Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online - JPNN.COM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menter Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat diwawancarai awak media di Jakarta. Foto : Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.

Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. 

Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula yang akan diungkapkan dalam waktu dekat.

“Intinya kami perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu. Kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini,“ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3).

Menteri Hanif menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.

Pertama, transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News