Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB
Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online - JPNN.COM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menter Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat diwawancarai awak media di Jakarta. Foto : Istimewa

Dari kelaziman pengaturan tersebut akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan dalam mengatur transportasi online di Indonesia. 

"Jangan sampai aturan itu malah membuat riweh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh, “ kata Menteri Hanif.

Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Namun Menteri Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah. Karena  dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety).

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian,“ katanya.

Menyinggung penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan tersebut sebagai dinamika industri baru.

Menteri berpendapat, pola relasi antara operator, aplikator serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.

“Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close