Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB
Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," tandas Menteri Hanif.(jpnn)