Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Kawal Proses Peralihan LNG Bontang

Minggu, 19 November 2017 – 22:49 WIB
Kemnaker Kawal Proses Peralihan LNG Bontang - JPNN.COM
Rapat koordinasi Pemerintah Kota Bontang dan Kemenakertrans terkait masalah industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

jpnn.com, BONTANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang terkait permasalahan industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pemerintah RI, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan PT Pertamina untuk mengelola sebagai operator LNG Bontang.

Sejalan dengan hal itu, PT Badak NGL selaku operator akan mengakhiri pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.

“Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, di kantor Kemnaker, Jakarta.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto, serta ketua LKS tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Walikota Bontang).

Haiyani menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, bahwa di dalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi (semua yang telah berjalan sebelumnya secara otomatis berlanjut seperti sebelumnya).

“Saya juga minta kepada pihak manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga,” ujar Haiyani.

Menurutnya, dalam hal pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Walikota Bontang meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News