Kemnaker Kunjungi 2 Perusahaan Ini untuk Pantau Pelaksanaan THR 2022
"Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idulfitri, yaitu 18 April lalu," kata Yuli Adiratna
Sementara itu, PT TRI melakukan pembayaran iTHR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.
"Kita berikan apresiasi tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan," ucap Yuli.
Yuli berharap FFI dan TRI bisa terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar.
"Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunlap Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara obyektif dan terukur, serta menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja/buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja/perusahaan. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: