Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional.
Mereka terdiri dari satu orang pejabat fungsional melalui kenaikan jabatan, 27 orang pejabat fungsional melalui in passing (penyesuaian) dan 85 orang pejabat fungsional pengangkatan pertama.
Pelantikan 113 pejabat fungsional yang dilakukan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (pasal 87) ini merupakan pejabat fungsional Widyaswara Utama, Instruktur, Analis Kepegawaian, Assesor SDMA, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang Jasa, Pranata Komputer, Perencana, Peneliti, dan Arsiparis Kemnaker.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan para pejabat fungsional diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman, karena pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan digitalisasi melalui system flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederahana.
"Pejabat fungsional juga didituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain. Sehingga mampu bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Sekjen Anwar Sanusi usai melantik di Ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4).
Anwar Sanusi, menjelaskan jabatan fungsional dan struktural merupakan jalur karir yang bisa dilalui oleh siapapun, terutama oleh ASN.
Jabatan struktural dan jabatan fungsional, bukan jabatan superior, imperior, tapi jabatan atau posisi yang saling melengkapi.
"Jadi pejabat tinggi mulai dari utama, madya, dan pratama ini, juga perlu dukungan dari pejabat-pejabat fungsional, " ujar dia.