Kemnaker Perkuat Komitmen untuk Pekerja Disabilitas
Selain itu, isu disabilitas sangat sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melakukan kegiatan percepatan penyelenggaraan ULD di bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya
Menurut Stafsus Hindun, Menaker Ida Fauziyah memilik concern yang tinggi terhadap isu disabilitas.
Dia menyebut pemerintah Indonesia mengangkat isu pasar kerja yang inkusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20.
“Jadi, isu prioritas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2022, kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam Dunia Usaha dan Industri dan kewirausahaan,” ujarnya.
Diketahui, dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2021, tercatat perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 dengan jumlah tenaga kerja 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. (mrk/jpnn)