Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Perkuat Komitmen untuk Pekerja Disabilitas

Jumat, 08 Oktober 2021 – 11:56 WIB
Kemnaker Perkuat Komitmen untuk Pekerja Disabilitas - JPNN.COM
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat implementasi unit layanan disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak disabilitas untuk mendapatkan perkerjaan.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10).

Dia mengatakan, dalam dunia kerja semua orang berhak mendapat pekerjaan tanpa melihat kondisi fisik.

“Kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja termasuk kondisi disabilitas,” kata Hindun.

Dia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.

Dalam implementasi layanan ULD itu perlu memuat, di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.

Ada pula penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang Layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.

Pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, jam kerja, dan melakukan fasilitasi ataupun mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat implementasi unit layanan disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak disabilitas untuk mendapatkan perkerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News