Kemnaker Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran yang Terjaring Sidak di Bandara Kertajati
Dirjen Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.
"Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut," tegas Dirjen Haiyani.
Direktur Binariksa Yuli Adiratna menambahkan pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ini semua demi kepastian perlindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri," tegas Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Dia menyampaikan Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerja samanya dalam memberikan perlindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," ucap perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut. (mrk/jpnn)