Kemnaker Sebut Inovasi Ekosistem Digital Berperan Penting Tingkatkan Kepesertaan JKN
Sabtu, 12 November 2022 – 21:49 WIB
Pengawas ketenagakerjaan juga memastikan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan besaran upah pekerja sebagai dasar pemotongan iuran peserta.
"Termasuk memastikan pemotongan iuran pekerja dan kontribusi iuran pemberi kerja disetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan," pungkas Haiyani. (mrk/jpnn)