Kemnaker Siap Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif di G20 Indonesia 2022
Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih berisiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia," ujarnya.
Menaker Ida juga menekankan pentingnya untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung.
"Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," jelasnya.
Menaker menambahkan di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," tegasnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: