Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Senin, 30 Januari 2023 – 21:48 WIB
Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan - JPNN.COM
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan komitmen pemerintah mendorong RUU PPRT segera disahkan. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen pemerintah mendorong agar rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa RUU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik.

Bukan hanya untuk pekerja rumah tangga, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.

Terpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan, red.) tidak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah," ujar Dirjen Haiyani dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1).

Dirjen Haiyani berkeyakinan dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa, yaitu pembantu rumah tangga akan terjadi kesepahaman yang baik.

Kemnaker bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kantor Staf Presiden serta kementerian atau lembaga terkait yang berkolaborasi dan bekerja sama untuk mendorong pengesahan RUU PPRT yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.

Dirjen Haiyani mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

Kemnaker menegaskan komitmen pemerintah mendorong RUU PPRT yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun dapat segera dituntaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News