Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Selain itu, lanjut dia, dilakukan uji publik ke masyarakat melalui berbagai penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi perlindungan PRT.
"Termasuk mengumpulkan respons positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draf RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas 2023 untuk segera disahkan," ujarnya.
Haiyani mengungkapkan permasalahan pembantu rumah tangga saat ini adalah problem kelembagaan.
Saat ini banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT, namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
"Penempatan oleh lembaga yang tak berizin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking, di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," terangnya.
Dirjen Haiyani menambahkan melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, maka pemerintah akan memberikan hadiah kepada PRT.
"PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh, karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar," ujar Dirjen Haiyani. (mrk/jpnn)