Kemnaker Terus Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu Hingga Hilir
“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Terkait regulasi, kata Menaker Ida Fauziyah, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
Kemudian mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menaker Ida menjelaskan perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” terangnya.
Saat ini, kata Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga terus memperluaskan dan menguatkan kerja sama bilateral, regional dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. (mrk/jpnn)