Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 24 Juni 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Luthfi dikenai dakwaan kumulatif dengan pasal antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang. JPU KPK, Avni Carolina, menyatakan bahwa Luthfi selaku anggota Fraksi PKD DPR RIperiode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Menurut JPU, Fathanah menjanjikan uang Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan buat Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
Jaksa menyatakan, Luthfi diduga memengaruhi para pejabat di Kementan yang dipimpin Suswono, anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Avni membacakan dakwaan atas Luthfi.
Karena perbuatan itu, Luthfi dijerat dengan pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
JAKARTA - Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa dengan dua delik oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Seleb
Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:55 WIB