Kena Tilang Malah Tunjukkan SIM Palsu
Minggu, 06 Januari 2019 – 07:51 WIB
"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)
"Masih dalam pengembangan. Sementara untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," pungkas Makhfud. (*/rdh/rsh/k18)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News