Kenaikan Harga Sembako hingga Tarf Tol Jelang Lebaran Mengurangi Kebahagiaan Rakyat
Ketua DPP Partai Gerindra itu lantas menyinggung kenaikan tarif tol pada ruas Tol Cipali, Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto), dan Tol Gempol-Pandaan. Otomatis, masyarakat yang mudik melalui tol tersebut harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
Hergun menyebut kenaikan tarif Tol Cipali sebesar 3 persen diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022.
Untuk Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari sebelumnya Rp 107 ribu, kemudian golongan II menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu. Golongan III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, Golongan IV menjadi Rp 246 ribu dari Rp 222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada ruas Tol Sumo yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022. Lalu, Tol Gempol-Pandaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu juga menyorot kenaikan tarif PPN 11 persen yang diberlakukan sejak 1 April 2022 sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemerintah seharusnya bisa menundanya sebentar hingga akhir tahun 2022, mengingat sejak awal tahun masyarakat sudah terbebani kenaikan harga komoditas dan energi, misalnya kenaikan minyak goreng," ujar legislator asal Sukabumi itu. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: