Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
Resmi Daftarkan Permohonan Uji Materi ke MARabu, 20 Mei 2020 – 14:30 WIB
Lebih lanjut Rusdianto mengatakan, gugatan uji materi itu untuk menilai apakah kenaikan premi sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," tandasnya.
KPCDI pernah menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019. MA mengabulkan gugatan tersebut sehingga pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan yang sudah telanjur berlaku pada Januari-Maret 2020.(fat/jpnn)