Kenal dengan Wanita Ini? Dia Ternyata Penipu
Minggu, 12 Juni 2022 – 19:55 WIB
"Awalnya pada bulan pertama lancar. Namun, bulan berikutnya tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," jelas Supardi.
Merasa jengkel dan ditipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kemudian, pelaku diamankan polisi di sebuah indekos di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," imbuh dia.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kompol Supardi. (mcr25/jpnn)