Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Jumat, 23 November 2018 – 12:09 WIB
Kasus membawa lari anak orang dan persetubuhan kepada anak di bawah umur, tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak orang, dan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)