Kenalkan Fasilitas Ekspor, Bea Cukai Bengkalis Jemput Bola ke Pelaku UMKM dan IKM
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai selaku trade facilitator dan industrial assistance telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PEN merupakan langkah strategis kebijakan pemerintah guna menanggulangi permasalahan ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Program yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 juga berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Dalam kontek itu, Bea Cukai Bengkalis telah menjalankan strategi jemput bola dengan mendatangi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (2/11) lalu.
“Kami melakukan koordinasi lintas instansi, pemetaan potensi ekspor dan memperkenalkan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa. Salah satu fasilitas yang kami kenalkan adalah kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan.
Dia menjelaskan bahwa KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk, serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk IKM yang hasil produksinya akan diekspor dan atau dilakukan penyerahan produksi IKM dan pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor mesin.
Permohonan fasilitas KITE IKM, menurut Ony, dapat diajukan kepada kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
Dalam memperkenalkan fasilitas tersebut, Ony dan jajaran turun langsung ke lokasi pelaku usaha Kopi Liberica di daerah Kedabu Rapat, Koperasi Arang KOPSILVA (eksportir arang), industri pembuatan arang di Desa Alai Selatan, industri tepung sagu, dan industri olahan sagu berupa mie soun.