Kenapa ya, Kapolri Tetap Menempatkan Brigjen Endar di KPK?
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa heran dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat keputusan menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, pimpinan lembaga antisaruah telah memberhentikan Endar dari jabatan direktur penyelidikan dan mengembalikannya ke kepolisian.
Bambang merasa heran dengan keputusan tersebut karena KPK bukan lembaga subordinasi kepolisian.
"Kesannya, SKEP Kapolri itu tidak menghormati keputusan KPK. KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Menurut Bambang, penugasan anggota kepolisian di KPK biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan dalam hal ini tentunya hanya lembaga pimpinan Firli Bahuri itu yang mengetahui secara pasti sumber daya manusia mereka butuhkan.
"Jadi, kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ucap Bambang.
Bambang lebih lanjut mengatakan keputusan KPK mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
“Justru yang menarik perhatian, kenapa Kapolri tetap menempatkan Irjen Endar Priantoro di KPK?"