Kendalikan Kepri dari Balik Terali
Ismeth Abdullah Masih Jalani Aktifitas Sebagai GubernurJumat, 26 Februari 2010 – 07:51 WIB
![Kendalikan Kepri dari Balik Terali Kendalikan Kepri dari Balik Terali - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir26022010/img26022010586531.jpg)
Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
Meski menjadi tahanan, status sebagai gubernur masih melekat pada Ismeth. Kementrian Dalam Negeri belum bisa memproses penonaktifan mantan Ketua Otorita Batam itu dari posisinya sebagai Gubernur karena baru berstatus tersangka.
Seperti dijelaskan Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sapto Supono, kepala daerah yang menjalani proses hukum hanya bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. "Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan sementara jika sudah mulai disidangkan. Artinya setelah menjadi terdakwa," ujar Sapto.(ara/jpnn)