Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati
Pria 46 tahun ini terbukti mengendalikan pil ekstasi sebanyak 16.992 butir untuk diedarkan melalui Lenny (berkas terpisah).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) sore.
“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim yang menangani perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.
“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.
Dalam dakwaan JPU, berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada Selasa tanggal 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 wib, di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan.
“Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total sebanyak 2001 butir yang disimpan di dalam tasnya,” kata JPU.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny, Jalan Candi Prambanan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.