Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati
“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.
Ketika pemeriksaan, Lenny menerangkan bahwa memiliki, menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.
“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.
Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30.000 butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). (fir)