Kendaraan Dinas Diusulkan Pakai BBG
Selasa, 13 Maret 2012 – 12:35 WIB
MEDAN- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut keputusan Menteri ESDM untuk meminta seluruh kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan dinas BUMN tidak menggunakan premium melainkan lebih disarankan untuk menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). "Saya minta daerah mengkomunikasikan dengan seluruh pengguna kendaraan dinas untuk memenuhi aturan tersebut," katanya usai melakukan peninjauan pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Medan Helvetia, Senin (12/3).
Dengan begitu, lanjut Gamawan, program ini bisa berjalan baik. Kalaupun tidak bisa dengan BBG, akan diarahkan ke bahan bakar pertamax. "Kita akan arahkan ke Pertamax tapi masih perlu komunikasi lebih lanjut. Yang penting daerah harus bisa menyampaikan keputusan ESDM itu," ucapnya.
Sementara itu Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, M Husni menyebutkan, kalau pihaknya hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat."Kalau itu kita masih menunggu tindak lanjutnya. Yang namanya kita di daerah sifatnya masih menunggu kebijakan dari pusat," ujar Husni.
MEDAN- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut keputusan Menteri ESDM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Humaniora
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB - Hukum
Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Hukum
Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:43 WIB - Hukum
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:09 WIB - Bali Terkini
Imigrasi Denpasar Sikat 138 WNA, Prostitusi Daring Jadi Perhatian, Ada Fakta Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:30 WIB - Militeriana
Presiden Prabowo Berpotensi Menunjuk Laksdya Erwin sebagai KSAL Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 22:53 WIB