Kenzi Menyiram Mertua, Istri, & Anaknya dengan Air Keras Gegara Ucapan Korban, Menyayat Hati
Pelaku dikenakan Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya, SHD (25).
SHD pun kerap meminta cerai kepada pelaku.
Pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku yang tengah emosi tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban.
Saat itu mertua pelaku berinisial SH (57), SHD, dan anak korban, R (2) sedang tidur.
"Pas (korban) tidur (pelaku siram air keras) disiramnya ke anak istrinya," kata Gidion saat dikonfirmasi.
Seusai menyiram air keras, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong warga setempat.