Kepada Mahfud MD, Firli Pernah Sebut Kasus Kematian Brigadir J Gampang Diungkap
"Kalau kayak gini, tuh, polsek saja bisa, kalau tidak ada psycho psychological itu. Bisa polsek, karena itu tempatnya hanya dalam sekian area," kata Mahfud menirukan ucapan Firli.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario penembakan Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: