Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.
Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes.
"Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (16/2).
Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi.
"Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya.
"Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."