Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini

Rabu, 05 Mei 2021 – 21:00 WIB
Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya?

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sampai saat ini tidak ada pemecatan bagi 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Mantan kepala Baharkam Polri itu menegaskan bahwa KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat. “KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli.

Mantan Kapolda Sumateran Selatan itu menegaskan KPK tunduk pada undang-undang (UU) sehingga sampai saat ini tidak niatan untuk memecat pegawai.

"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli.

Sekjen KPK Cahya H Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak.

Menurut Cahya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News