Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar

Jumat, 23 April 2021 – 21:19 WIB
Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi kabar PPPK berkinerja baik bisa diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut.

Paryono menjelaskan, imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.

Update analisis data Covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar 14.1% secara nasional, dengan rincian 22 provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 provinsi mengalami penurunan kasus.

Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar 2.6% di banding pekan sebelumnya.

"Kami meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan," ujar Paryono.

BKN sendiri kini telah menyelesaikan dua tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah terkait larangan bepergian saat Idulfitri. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepala BKN mengeluarkan nota dinas terkait larangan bepergian saat libur Ramadan dan Idulfitri.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close