Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik

Jumat, 13 November 2020 – 09:12 WIB
Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal proses pengangkatan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Itu sebabnya, sebagian besar daerah yang merekrut PPPK, mengajukan permohonan pada BKN agar penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan per Januari 2021.

"Pusat tidak bisa melakukan intervensi, karena ini otonomi daerah. Kami sebenarnya ingin PPPK cepat diangkat, cuma kalau daerah mengeluhkan tidak ada dana, kami mau bagaimana," terangnya.

Sayangnya, Bima enggan berkomentar tentang polemik Pasal 20B yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. 

Di kalangan honorer K2 serta THL TBPP, pasal tersebut ditafsirkan masa kerja mereka tidak diperhitungkan dalam penetapan standar gaji awal sebagai PPPK.

Mereka protes karena rekannya sesama honorer K2 yang lulus CPNS 2018 tetap diperhitungkan masa kerjanya. (esy/jpnn)

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perkembangan proses pengangkatan PPPK dari honorer K2 serta THL TBPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close