Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.
Walaupun pemberkasan sudah berjalan, tetapi di kalangan PPPK masih ribu-ribut soal ketentuan prajabatan dan masa kontrak.
Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.
Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.
Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontak. Antara satu daerah dengan lainnya tidak ada keseragaman.
Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.
Menanggapi masalah ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukumnya pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.
Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK.