Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:16 WIB
Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Tidak ada juga ketentuan masa kontrak sampai pensiun.

Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja. Mau dikontrak minimal lima tahun atau setahun itu tergantung kebijakan daerah," terangnya.

Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan.

"Kalau sudah diberhentikan karena kinerjanya jelek, jangan harap bisa melamar jadi PPPK lagi untuk formasi apa saja. Karena track record PPPK sudah tercatat di data base," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan tentang masa kontrak PPPK dan kabar tentang prajabatan PPPK.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News