Kepala BKN: Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Terbatas, Khusus untuk Jabatan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan kebijakan mengalihkan formasi guru CPNS ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikatakan hanya ada dua skema pegawai yang diakui, yakni PNS dan PPPK.
Sejalan dengan lengkapnya regulasi mengenai PPPK, pemerintah pun mulai tahun ini mengurangi persentase jumlah PNS. Di antaranya jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga teknis lainnya.
Jabatan guru mendapatkan formasi PPPK yang sangat besar, yaitu sebanyak satu juta orang karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru.
"Sebenarnya ada 147 jabatan fungsional yang akan dialihkan menjadi PPPK. Di antaranya, guru, dokter, perawat, bidan, dosen, peneliti, dan lainnya," terang Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1).
Walaupun demikian, kata Bima, ada posisi tertentu yang akan tetap diisi PNS tak terkecuali formasi guru.
Pemerintah masih tetap akan merekrut guru CPNS secara terbatas. Artinya tidak semua formasi guru dibuka. Yang dibuka hanya formasi guru manajerial.
"Rekrutmen guru CPNS akan dibuka tetapi terbatas dan itu hanya untuk posisi guru manajerial," ungkap Bima.