Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini menyusul disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, nantinya pegawai KPK ada yang menjadi PNS, ada yang menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
"Ke depan pegawai KPK jadi ASN. ASN itu ada PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (17/9).
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu kejelasan undang-undangnya. Namun, menurut Bima, tidak semua pegawai KPK akan dijadikan ASN PNS. Ada sebagian yang dijadikan ASN PPPK.
"Ini belum dibahas teknis pengalihan. Sabar saja dulu, karena kan ada masa peralihan dua tahun juga," ujarnya.
Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.
Dalam UU KPK yang baru itu disebutkan pegawai KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.