Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget

Rabu, 08 Juli 2020 – 05:15 WIB
Kepala BKN Ungkap Fakta Kendala Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Jangan Kaget - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat raker Komisi II DPR RI. Foto: tangkapan layar/mesya

"Jadi bukan karena kami membuat prosesnya lama. Harmonisasi sudah lama selesai tetapi karena khawatir Perpres ini bertabrakan dengan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, makanya diinisiasi ulang'," jelas Bima saat raker dengan Komisi II DPR.

Hal ini mengharuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN membuat perubahan-perubahan dalam rancangan Perpres.

"Jadi yang dilihat itu apakah ada kewajiban presiden untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK," ujar Bima.

Lantaran harus dibahas ulang itulah membuat proses pembahasan Perpres gaji PPPK dimulai dari awal lagi.

Sedangkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dinilai tidak bertabrakan dengan PP sehingga langsung ditetapkan pada 11 Maret 2020.

"Jadi karena Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini berkaitan erat dengan anggaran makanya pemerintah harus hati-hati," ucapnya.

Meski begitu, Bima mengungkapkan, pemerintah akan berupaya agar harmonisasi Perpres Gaji ini cepat selesai.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sendiri blak-blakan soal status PPPK yang lebih dari 1,5 tahun belum juga diangkat. Menurut mantan menteri dalam negeri ini, kendalanya ada di anggaran.

Berita terbaru PPPK hari ini: Kepala BKN Bima Haria Wibisana membuka fakta sebenarnya terkait kendala penerbitan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close