Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul 'Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas', terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
Menurut Yusril dalam Putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (7/7).
Yusril menegaskan, menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Karena hal itu menjadi kewenangan MK.
"MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat," ucapnya.
Mantan kuasa hukum pasangan JOkowi-Amin di Pilpres 2019 ini juga menyebut, dalam menetapkan pemenang Pilpres 2019, KPU merujuk putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiai Ma'ruf dilantik oleh MPR," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan, putusan MA tersebut bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan.