Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BP Batam Siapkan Aturan Main Bagi Ex-Officio

Kamis, 10 Januari 2019 – 23:57 WIB
Kepala BP Batam Siapkan Aturan Main Bagi Ex-Officio - JPNN.COM
Pelantikan Edy Putra Irawady (2 dari kiri), Purwiyanto (3 dari kiri) dan Dwianto Eko Winaryo (paling kanan) di Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: istimewa for Batam Pos

Mengenai penyatuan perizinan PTSP, Eddy mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kenyamanan usaha bagi investor yang akan masuk atau yang sudah lama berusaha di Batam.

"Sesuai dengan Perpres 97/2014, ada dua PTSP yakni BPM PTSP dan KPBPB PTSP. Secara proses bisnis, maka disatukan. Gedung fisiknya sudah ada satu. Seperti yang diamanatkan Presiden, ketika orang masuk PTSP mau kesal, mau marah, mau tak tahu, tapi begitu pulang dia sumringah," kata Eddy memaparkan tujuan penyatuan.

Dia sudah berkomunikasin dengan Walikota Batam, Rudi mengenai hal ini. Penyatuan dua PTSP ini bukan soal penyatuan kewenangan, tapi soal berbagi tanggungjawab.

"Ini sharing tanggungjawab, bukan kewenangan ya. Kalau kewenangan tak bisa disatuin. Tapi kalau tanggungjawab bisa dibagi," ungkapnya.

Eddy mengatakan proses bisnis itu sederhana. Sehingga segala bentuk perizinan baik di Pemko maupun di BP akan ditata agar bisa seragam satu sama lain.

"Orang masuk ke PTSP butuh apa, Pemko tahu butuh IMB, yasudah kasih. Ke BP butuh apa, alokasi lahan ya kasih. Ini sharing tanggungjawab," ungkapnya.

Penyatuan kedua PTSP juga akan mengadopsi konsep pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang sekarang ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ada empat fungsinya, yakni layanan mandiri, dimana sediakan fasilitas bagi pelaku usaha siapapun, dia pakai sendiri, ada layanan Wifi kecepatan tinggi," jelasnya.

BP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki tanggung jawab besar, khususnya mengenai lahan dan perizinan investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close