Kepala BSKDN Kemendagri Minta Metodologi ITKPD Diperkuat
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan sebagai indeks komposit, ITKPD memanfaatkan data indeks dan informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.
Yusharto meminta agar jajaran tidak mengambil seluruh aspek yang ada dalam indeks K/L lain tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Ambil saja aspek tertentu dari indeks yang lain yang mungkin saja mengklaim mengukur hal yang sama, tidak perlu secara keseluruhan, yang relevan ambil," Yusharto.
Oleh karena itu, keterbatasan data yang dialami pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses pengukuran.
Menurutnya, pengukuran dapat dilakukan berdasarkan data yang sudah ada, jika setelahnya ada data baru dapat dilakukan pengukuran ulang.
Jika terus menunggu data pemda lengkap terlebih dahulu, maka pengukuran ITKPD akan sukar dilakukan.
"Jadi, data yang ada itu yang kita gunakan, mau 2020, 2019 kalau kita akan mengukur 2023 silakan, tetapi begitu ada data baru akan dijadikan sebagai perhitungan yang baru. Jadi melihatnya sebagai simplifikasi," pungkas Yusharto.(mcr10/jpnn)