Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden

Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban

Rabu, 20 Januari 2010 – 13:25 WIB
Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden - JPNN.COM
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari presiden. Hal itu sudah diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam UU 32 memang mengharuskan ada izin dari Presiden. Tetapi jika surat permohonan izin yang dikirimkan sudah 60 dan belum ada jawaban berupa izin dari presiden, maka kepala daerah bisa diperiksa langsung. jadi tergantung pada pemeriksa seperti Jaksa atau lainnya," kata Gamawan Fauzi saat rapat dengar pendapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Persoalan ini diakui oleh Gamawan memang telah menjadi isu lokal. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya pernah mengecek sendiri dengan tiga isu kepala daerah yang belum diperiksa karena surat izinnya belum dikeluarkan presiden.

"Saya mengecek tiga isu. Saya tanyakan, apakah ini sudah masuk ke presiden? Ternyata tiga-tiganya belum masuk ke presiden," katanya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close